Sunday, July 24, 2011

Palang Merah Indonesia Kabupaten Garut

Palang Merah Indonesia Kabupaten Garut didirikan dan diresmikan pada tanggal 12 Agustus 1949 bersama dengan 408 cabang Kabupaten ataupun Kota di seluruh Indonesia.Palang Merah Indonesia Kabupaten Garut didirikan atas dasar hukum
:
1. Keputusan Presiden RI Nomor 25 tahun 1950.

2. Keputusan Presiden RI Nomor 246 tahun 1964.
3. Undang-undang Nomor 59 tahun 1958.

Palang Merah Indonesia Bertujuan untuk meringankan penderitaan sesama manusia yang disebabkan oleh bencana dan kerentanan lainnya dengan tidak membedakan agama, bangsa, ras, suku, bahasa, warna kulit, jenis kelamin, golongan dan pandangan politik.

Palang Merah Indonesia memiliki tugas dan peranannya yaitu :
1. Membantu pemerintah dibidang sosial kemanusiaan terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan konvensi-konvensi Jenewa 1949.
2.  Mempersiapkan dan melaksanakan tugas-tugas bantuan penanggulangan bencana baik didalam maupun diluar negeri.


Palang Merah Indonesia memiliki prinsip-prinsip dasar gerakan kepalang merahan yaitu :


1. Kemanusiaan
2. Kesamaan
3. Kenetralan
4. Kemandirian
5. Kesukarelaan
6. Kesatuan
7. Kesemestaan

Palang Merah Indonesia Cabang Garut memiliki beberapa kegiatan pokok misalnya:
1.      Pengembangan dan pembinaan organisasi
2.      Penanggulangan bencana
3.      Pelayanan Sosial dan Kesehatan termasuk upaya Kesehatan Transfusi Darah
4.   Penyebaruasan dan pengembangan aplikasi nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip-prinsip dasar      gerakan  internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
5.      Pembinaan generasi muda dan relawan
Restoling Family Link (RFL) pemulihan hubungan keluarga 

Visi dari Palang Merah Indonesia adalah terwujudnya PMI sebagai organisasi keemanusiaan yang profisional, tanggap dan dicintai masyarakat.sementara itu, misi dari Palang Merah Indonesia diantaranya:
1.      Menguatkan dan Mengembangkan Organisasi
2.      Meningkatkan dan Mengembangkan kualitas SDM (Pengurus, Staf, PMR dan Relawan)
3.      Meningkatkan kualitas pelayanan kepalangmerahan
4.      Mengembangkan kegiatan kepalangmerahan yang berbasis masyarakat
5.      Meningkatkan dan Mengembangkan jejaring kerjasama
6.      Menyebarluaskan, mengadvokasi dan melaksanakan prinsip-prinsip dasar gerakan internasional palang merah serta hukum perikemanusiaan internasional. 

Sementara itu, markas dari PMI Kabupaten Garut itu sendiri berada di jalan Jalan Proklamasi No 3 Garut Telpon : (0262) 235118  Fax  : (0262) 235118.
Sedangkan Kantor Unit Tranfusi Darah berada di Jalan RSU No 5 B (Blk Kantor Perpustakaan Daerah) Telp : (0262) 233672 Fax  : (0262) 22484 yang memiliki pelayanan selama 24 jam.

0 comments:

Post a Comment